Polda Kepri Bekuk Seorang Tersangka Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

IDNNEWS.CO.ID. Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.

Pelaku diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus, menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (10/12/2024).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Polda Kepri Alih Tugas dan Mutasi 18 Pejabat Utama

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepri Butet Lubis, Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan para awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama “Batam Night Life!!! FR WP PH”.

BACA JUGA:  Trafik Broadband 5G Telkomsel Tumbuh 340 Persen di Momen PON XXI 2024

Berbekal hal tersebut, tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

“Pelaku, yang diidentifikasi berinisial P.S., menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi. Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi (private message), pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp,” tegasnya.

Dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual. Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk sesi short time.

BACA JUGA:  LIKE-IT! Ajak Generasi Muda Berinvestasi Cerdas untuk Hasilkan Cuan

Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *