Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027, Ini Kata OJK

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pemberlakuan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan dijadwalkan berakhir pada akhir tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan bentuk respons OJK terhadap permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten.

Hasan menilai emiten saat ini sudah melihat harga-harga saham di level yang memungkinkan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pemerintah Pacu Pengembangan KEK Tanjung Sauh, Targetkan Jadi Green Hub dan Penyeimbang Ekonomi Johor–Singapura

“Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa prospektus RUPS dari pada emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *