Ombudsman Kepri Dukung Belajar dari Rumah di Batam Imbas Kabut Asap

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan dukungan terhadap kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh pelajar di Kota Batam. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul memburuknya kualitas udara di Batam akibat kabut asap kiriman dari kebakaran hutan di luar wilayah Kepri.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), indeks kualitas udara Kota Batam pada Senin sore (28/9/2026) sempat mencapai angka 149. Sementara pada Selasa pagi (29/9/2026), indeks berada di angka 123.

Angka tersebut telah melampaui ambang batas kualitas udara yang dianggap sehat, yakni di bawah 100.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dirut BPR Satya : UMKM Naik Kelas Dimulai dari Disiplin 'Arus' Keuangan

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menilai diperlukan langkah cepat dengan mengalihkan kegiatan belajar tatap muka ke metode daring.

“Untuk mencegah munculnya persoalan infeksi pernapasan bagi anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya, kami meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, untuk melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100,” ujar Lagat.

Ombudsman Kepri menilai langkah Dinas Pendidikan Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, serta instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Adi Agung, sudah tepat sebagai upaya melindungi keselamatan para siswa.

BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi Keuangan, Ratusan ASN hingga Mahasiswa Dapat Sosialisasi Keuangan dari OJK

Kebijakan BDR tersebut mulai diberlakukan pada 29 September 2026.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lagat menekankan bahwa negara dan penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan jaminan keamanan serta perlindungan masyarakat dari berbagai bahaya.

“Kebijakan ini wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk oleh sekolah mandiri atau swasta, demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak kita,” tambahnya.

Ombudsman Dorong Daerah Lain Waspada

Meskipun dampak kabut asap paling dirasakan di wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, Ombudsman Kepri juga mendorong pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kepri untuk bersikap proaktif dalam merespons kondisi kualitas udara.

“Wilayah lain di luar tiga daerah silakan untuk menyesuaikan dan mengambil kebijakan serupa jika kondisi cuaca dinilai mulai memburuk dan tidak lagi aman bagi kesehatan siswa,” tegas Lagat.

BACA JUGA:  HPN 2025 Banjarmasin, Fadli Zon: Peran Pers Penting Sebagai Penjaga Kedaulatan Bangsa

Selama pelaksanaan BDR, Ombudsman Kepri juga memberikan sejumlah imbauan kepada pihak sekolah. Sekolah diminta menyusun skenario penugasan yang terstruktur, memantau kesehatan dan kehadiran murid, serta berkoordinasi secara aktif dengan orang tua.

Sementara itu, orang tua diimbau mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas anak di luar ruangan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih, serta memastikan anak mengenakan masker apabila terpaksa keluar rumah.

Kebijakan BDR ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan perbaikan kualitas udara di wilayah Kepri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *