Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi Terkait Karhutla

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan perkembangan terbaru proses hukum terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 korporasi.

“Di Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan) kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Raja Juli menjelaskan, dalam proses hukum tersebut, perusahaan yang izinnya dibekukan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kondisi  Global Tak Menentu, KSSK : Pertumbuhan Ekonomi Nasional Optimis Tumbuh 5 Persen

Kemenhut akan menerapkan sejumlah langkah penegakan hukum, mulai dari pembekuan izin usaha hingga pemaksaan pemulihan lingkungan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses pidana.

“Pertama, pembekuan izin usaha; kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana,” ujar Raja Juli.

46 Kasus Karhutla Ditangani Kemenhut

Selain 26 korporasi yang izinnya telah dibekukan, Raja Juli mengatakan saat ini terdapat 46 kasus karhutla yang sedang ditangani Kemenhut.

Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi, sementara 31 kasus lainnya melibatkan perorangan.

BACA JUGA:  Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Beberapa perkara bahkan telah memasuki tahap lengkap atau P21. Saat ini terdapat dua kasus yang telah berstatus P21, sedangkan perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.

“Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” tuturnya.

SUMBER: DETIK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *