Oleh : Ilham Mendrofa
Pagi ini saya dalam perjalanan ke Lampung, di tol Trans-Sumatera yang panjang itu saya membaca kembali tulisan Benny K. Harman di kolom opini Harian Kompas, senin kemarin. rasanya belum telat untuk menyelami tulisan senior ini.
Judulnya menarik perhatian saya: Kudeta Halus Hak Konstitusional Rakyat. Bukan kata kudeta yang membuat saya berpikir, melainkan kata halus.
Demokrasi memang jarang runtuh dengan suara dentuman. Ia lebih sering berubah pelan-pelan, melalui pasal-pasal yang tampak biasa, rapat-rapat yang berjalan sebagaimana mestinya, dan alasan-alasan yang terdengar masuk akal.
Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi hampir tidak pernah berakhir sekaligus. Ia menyusut sedikit demi sedikit. Yang mula-mula hilang bukan pemilu, melainkan ruang pilihan.
Barangkali karena itu para pemikir politik klasik selalu memandang kekuasaan dengan hati-hati. Montesquieu tidak membagi kekuasaan karena menganggap manusia jahat, melainkan karena manusia selalu mungkin tergoda menyalahgunakan kekuasaan yang terlalu besar.
Karl Popper pun mengingatkan bahwa pertanyaan terpenting dalam demokrasi bukanlah, “Siapa yang paling layak memerintah?”, melainkan, “Bagaimana kita membatasi kekuasaan agar tidak merugikan rakyat?”
Di situlah demokrasi memperoleh maknanya. Demokrasi bukan dibangun atas keyakinan bahwa rakyat selalu benar. Demokrasi dibangun atas keyakinan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak memonopoli kebenaran politik.










