Satgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA, Alarm Keras Maraknya Penipuan Berkedok Investasi Digital

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta — Gelombang aktivitas keuangan ilegal kembali menjadi sorotan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan peluang pendapatan digital, yakni CANTVR dan YUDIA.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana modus penipuan finansial terus berevolusi mengikuti tren ekonomi digital, mulai dari penggunaan nama perusahaan asing hingga pola pekerjaan paruh waktu yang menjanjikan penghasilan cepat.

CANTVR diduga menjalankan aktivitas investasi ilegal dengan memanfaatkan metode impersonasi, yakni mencatut identitas perusahaan asing berizin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Hentikan Operasional 3.240 Entitas Keuangan Ilegal dan tak Berizin Sepanjang 2024

Platform tersebut disebut menggunakan nama yang menyerupai perusahaan internasional untuk membangun kepercayaan publik, sementara operasionalnya di Indonesia ditemukan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Hasil klarifikasi menunjukkan CANTVR menawarkan skema investasi saham melalui aplikasi dengan pola setoran deposit, level keanggotaan, hingga iming-iming keuntungan lebih besar bagi anggota yang menyetor dana lebih tinggi.

Bahkan, anggota disebut menerima alokasi pembelian saham IPO secara acak yang kemudian diwajibkan melakukan pembayaran tambahan terhadap saham yang diduga tidak memiliki dasar transaksi riil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *