IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Kebijakan fiskal daerah kembali diperkuat. Pemerintah Kota Batam resmi memperluas program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025.
Aturan baru ini menaikkan ambang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah yang dibebaskan dari kewajiban PBB menjadi hingga Rp120 juta, dua kali lipat dibanding kebijakan sebelumnya.
Langkah ini dipandang sebagai strategi ekonomi daerah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pemerataan kesejahteraan di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri dan permukiman di Batam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan bahwa jumlah objek pajak dengan NJOP di bawah Rp120 juta cukup besar dan signifikan secara ekonomi.
Menurut data Bapenda, terdapat sekitar 39 ribu objek pajak yang masuk kategori tersebut. Jika dipersentasekan, jumlahnya hampir menyentuh 30 persen dari total wajib pajak PBB di Batam.
“Data kami sekitar 39 ribu objek. Kalau dipersentasekan, hampir 30 persen warga Batam masuk kategori ini,” ujarnya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan dampak langsung bagi hampir sepertiga masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah yang selama ini paling rentan terhadap tekanan biaya hidup.
Selain rumah masyarakat umum, kebijakan ini juga memberikan perhatian khusus kepada pensiunan TNI dan Polri. Mereka mendapatkan pembebasan PBB tanpa batas nilai NJOP, selama rumah tersebut menjadi tempat tinggal utama.










