Pemko Perluas Pembebasan PBB hingga NJOP Rp120 Juta, Hampir Sepertiga Warga Batam Berpotensi Menikmati

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah,
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah,

“Untuk pensiunan tidak ada limit, yang penting satu rumah yang ditempati,” jelas Raja.

Namun demikian, Bapenda mengakui bahwa jumlah pasti penerima manfaat di luar kategori pensiunan masih dalam proses pendataan. Meski begitu, sosialisasi kebijakan telah dilakukan agar masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas ini.

Program relaksasi pajak ini tidak hanya menyasar rumah tinggal. Sejumlah objek lain juga masuk dalam daftar penerima pembebasan maupun keringanan pajak, antara lain rumah ibadah, fasilitas sosial (fasos), serta fasilitas umum (fasum).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ramadan Penuh Kebersamaan, Pemko Batam Santuni 1.200 Anak Yatim

Sementara itu, sektor pendidikan dan kesehatan swasta memperoleh insentif berupa pengurangan pajak hingga 50 persen.

“Kita juga berikan diskon 50 persen untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan swasta,” kata Raja.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan publik non-pemerintah yang selama ini berperan besar dalam mendukung kualitas hidup masyarakat Batam.

Raja juga menjelaskan bahwa kebijakan terbaru ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya. Pada tahun 2024, pembebasan PBB hanya diberikan untuk rumah dengan NJOP hingga Rp60 juta.

Kini, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp120 juta sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan harga properti.

BACA JUGA:  Ajang Merawat Persatuan dan Kesatuan, Pemko Batam Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama

“Dulu Rp60 juta, sekarang kita naikkan jadi Rp120 juta,” ujarnya.

Kenaikan batas NJOP ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya menyesuaikan kebijakan fiskal dengan realitas pasar properti yang terus meningkat seiring pertumbuhan kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *