IDNNEWS.CO.ID, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektar di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kepala Bidang Teknis KSDA Riau Ujung Holisudin, Kepala Seksi Penyiapan Dokumen Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam Desniko Garfiosa, Kepala Resort Pulau Rempang BBKSDA Riau Ariyanto, serta staf KPHL II Batam Karmawan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam melindungi aset negara sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan konservasi dari praktik penguasaan ilegal.
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari hasil kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru Rempang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di kawasan hutan konservasi dengan luas kurang lebih 294 hektar yang diklaim secara sepihak oleh tersangka,” jelasnya.









