Evaluasi Setahun Pasca-Pilkada, Pembatasan Dana Kampanye Jadi Rekomendasi Utama

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Wacana pembatasan total dana kampanye kembali mencuat sebagai rekomendasi penting dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertema “Catatan 1 Tahun Pasca-Pilkada: Dari Pembelajaran Menuju Perbaikan” yang digelar di Oakwood Hotel Batam, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber akademisi, termasuk Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si., yang dikenal sebagai pengamat kepemiluan di tingkat nasional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jalin Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri Lindungi 1.310 Pekerja di Batam

Dalam forum yang dihadiri unsur masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga perwakilan lembaga pengawas pemilu itu, Bismar menyampaikan analisis kritis mengenai pola pendanaan kampanye dalam Pilkada.

Ia menegaskan bahwa ketiadaan batas maksimal belanja kampanye merupakan celah yang dapat mengganggu fairness dan kesetaraan kompetisi antar kandidat.

Saat ini, aturan pemilu hanya mengatur batas maksimal sumbangan dari perseorangan, kelompok, maupun badan usaha, serta mewajibkan laporan dana kampanye. Namun, tidak ada regulasi yang membatasi berapa besar total dana kampanye yang boleh dibelanjakan oleh pasangan calon.

Bagi Bismar, ketidakseimbangan inilah yang sering menciptakan jurang lebar antara calon bermodal besar dan calon dengan dukungan finansial terbatas.

BACA JUGA:  Kampanye Rudi-Rafiq di Batam 'Menyala Abangque'!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *