6.945 Pekerja Rentan ‘Dilindungi’ Pemko Batam melalui BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Direktur Kepesertaan sekaligus PLH Direktur Utama BPJS Ketenagajerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengapresiasikan setinggi-tingginya kepada Walikota dan Wakil Walikota atas perhatian dan komitmennya dalam memastikan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.

Dimana kepedulian ini juga sejalan dengan amanat dan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kota Batam menjadi salah satu daerah yang sangat progresif dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Hari ini, kita Kembali menyaksikan langkah besar dalam peluncuran program perlindungan bagi 6.924 pekerja informal, yang terdiri dari pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan pengemudi becak yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bahas Pengembangan Asrama Haji Berkonsep Hotel Religi, Ini yang Dilakukan BP Batam 

Angka ini, tambahnya, mencerminkan keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi dan sosial. Inisiatif ini pun menjadi semakin bermakna ketika mengetahui bahwa program perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 program prioritas Pemerintah Kota Batam dalam dokumen RPJMD 2025–2029.

“Ini adalah bukti bahwa perlindungan sosial bukan hanya menjadi agenda nasional, tetapi juga telah tertanam kuat dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan di tingkat daerah. Kami percaya bahwa pendekatan seperti inilah yang akan mempercepat tercapainya visi Indonesia Emas 2045 yang inklusif dan berkeadilan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Nama Flyover Laksamana Ladi Menjadi Sungai Ladi

Sementara itu, Wakil Walikota yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra disela-sela meluncurkan program tersebut mengatakan bahwa program ini merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi langkah awal Pemko Batam dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk petani, pelaut, dan pekerja sektor informal lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *