6.945 Pekerja Rentan ‘Dilindungi’ Pemko Batam melalui BPJS Ketenagakerjaan

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Sebanyak 6.945 orang yang masuk dalam kategori pekerja rentan mendapatkan subsidi perlindungan melalui Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Batam melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terlihat dalam peluncuran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disejalankan dengan penyerahan Kartu Peserta oleh Pemerintah Kota Batam untuk Ojek Online (Ojol), Penambang Boat Pancung dan penarik becah kayuh di wilayah Kota Batam di Ballroom C, Golden Prawn Bengkong pada Rabu (11/6/2025) pagi.

Dari jumlah tersebut, para pekerja ketagori rentan ini akan mendapatkan subsidi sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap pekerja selama 6 bulan kedepan, dimana semuanya dibeban pada APBD Kota Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pagi Ini, Tim Terpadu Akan 'Gusur' Kampung Tembesi Tower. 'Sudah Dilayangkan Surat Pemberitahuan'

“Ini merupakan salah satu program prioritas Walikota dan dan Wakil Walikota Batam, Amsakar dan Li Claudia dalam memberikan kenyamanan untuk warganya,” tegas Salim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam saat ditemui KE Groups.

Pihaknya juga menegaskan bahwa, tujuan utama adalah perlindungan kepada pekerja kategori tersebut. Mengingat, pekerja ini sangat rentan dengan resiko kecelakaan dan menjadi ancaman serius sehingga harus mendapatkan perlindunah.

“Oleh karena itu, Pak Walikota dan Bu wakil Walikota telah menganggarkannya melalui APBD melalui asuransi ketenagakerjaan melalui BPJS. Dan diharapkan, pekerja ini dapat bekerja tanpa rasa cemas sekaligus bisa mendukung stabilitas ekonomi di Kota Batam,” tegasnya.

BACA JUGA:  BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *