Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) resmi menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta PBI-JK di berbagai wilayah per 1 Februari 2026. Penonaktifan dilakukan karena peserta dinilai tidak lagi masuk kategori desil 1–5 berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data agar program jaminan kesehatan tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemensos telah menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK. Selama tahun 2025, penambahan peserta tercatat sebanyak 21.257 jiwa, sementara penonaktifan mencapai 29.195 jiwa.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan pembaruan data dilakukan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Program JKN memiliki tiga pilar utama, yaitu perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus diperbarui supaya bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Harry menyebutkan sejak 2025 pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan kepada peserta terkait kemungkinan penonaktifan kepesertaan. Masyarakat diimbau rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA di nomor 08118162165 atau Care Center 165.
Dinas Sosial Kota Batam yang diwakili Dyan Rangga menjelaskan, proses penghapusan peserta berasal dari data Kemensos yang telah melalui tahapan verifikasi dan validasi.
“Data diverifikasi oleh Kemensos, lalu disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status peserta,” ujarnya.
Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi maksimal dalam waktu enam bulan. Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, maupun dengan mengubah segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri. (***)









