175 Hektare Lahan BP Batam Diduga Dikuasai Ilegal, Polda Kepri Tetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT. A.E., serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

BACA JUGA:  TelkomGroup Kembalikan Layanan Telekomunikasi Pascabencana, 289 Kecamatan Aceh Kembali On Air

“Setelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.

BACA JUGA:  Inklusi Keuangan Nasional Diperkuat, Pemerintah dan OJK Siapkan Langkah Strategis Lewat TPAKD

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, untuk waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan janji investasi atau pengelolaan lahan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengelolaan atau pemanfaatan tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam. Setiap peralihan, penggunaan, maupun kegiatan di atas lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

BACA JUGA:  Batam Dapat Jatah Tiga Kampung Nelayan Modern, Anggaran Capai Rp17 Miliar

Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Mari berperan aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah, serta menjaga agar aset negara dan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara sah dan berkeadilan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *