11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas Hendak Dibawa ke Singapura dari Batam, Bea Cukai Amankan Rp29,23 Miliar

IDNNEWS.CO.ID, BATAM — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 11.310 gram atau sekitar 11,3 kilogram bubuk padat yang mengandung emas dari Batam menuju Singapura. Barang bernilai ekonomi tinggi tersebut diamankan dari delapan penumpang dalam dua rangkaian penindakan di terminal ferry internasional.

Dari hasil penindakan pada 22 dan 24 September 2026, total terdapat 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas yang berhasil diamankan petugas. Estimasi nilai barang mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan Rp3,65 miliar.

Penindakan ini menunjukkan tingginya nilai ekonomi komoditas yang berupaya dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Peringati HLN ke-80, Amsakar Dukung Komitmen Nasional Mencapai Net Zero Emission 2060

Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ.

Barang tersebut kemudian diamankan dan menjalani pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen.

Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp595 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *