11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas Hendak Dibawa ke Singapura dari Batam, Bea Cukai Amankan Rp29,23 Miliar

Temuan Kedua Capai Rp24,46 Miliar

Bea Cukai Batam kemudian mengembangkan temuan tersebut melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Dua hari kemudian, Kamis (24/9), pengawasan kembali dilakukan terhadap penumpang yang hendak berangkat dari Batam menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Bacaan Lainnya

Dalam rangkaian penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.

BACA JUGA:  Pemko Batam dan Korem 033 Bersinergi Bangun Kawasan Transmigrasi Tanjung Banun 2025

Dari pemeriksaan, ditemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.

Petugas menemukan barang tersebut dengan sejumlah modus penyembunyian, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau inserter.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar berkisar 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Nilai barang pada penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp3,06 miliar.

Jika digabungkan, dua penindakan tersebut menghasilkan total 43 bungkusan dengan berat bruto 11.310 gram, dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp29,23 miliar.

BACA JUGA:  Wagub Kepri Nyanyang Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional Lewat Kepri International Business Forum 2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *