Nyanyang menegaskan, penyusunan skema SBT perlu ditempatkan dalam kerangka menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengelolaan perbatasan dengan kebutuhan masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
Ia menyambut baik keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dalam pembahasan SBT. Menurutnya, persoalan perbatasan membutuhkan pendekatan lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu institusi.
“Perbatasan adalah ruang yang mempertemukan aspek pemerintahan, hukum, keimigrasian, hubungan luar negeri, pembangunan wilayah, serta kepentingan masyarakat. Karena itu, diperlukan kesamaan perspektif, sinkronisasi kebijakan, dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Nyanyang menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau siap memberikan dukungan dan masukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya masyarakat Kabupaten Karimun.
Ia menekankan bahwa masyarakat perbatasan harus menjadi bagian penting dalam setiap perumusan kebijakan perbatasan. Pengalaman, kebutuhan, dan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat di lapangan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan skema SBT.
“Kita ingin agar kebijakan perbatasan tidak hanya berbicara tentang garis batas dan pengawasan, tetapi juga tentang bagaimana kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan,” kata Nyanyang.











