Upacara Bendera dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan di Batam, Amsakar-Li Claudia Kobarkan Semangat Pahlawan

“Dari Surabaya hingga Banda Aceh, dari Ambarawa hingga Biak, para pahlawan berjuang bukan untuk diri mereka sendiri, tetapi untuk masa depan bangsa yang bahkan belum mereka kenal,” tutur Amsakar.

Amsakar menambahkan, ada tiga hal yang dapat diteladani dari para pahlawan bangsa, yakni kesabaran, semangat mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya, serta pandangan jauh ke depan. Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi modal penting bagi generasi masa kini dalam melanjutkan perjuangan bangsa.

“Perjuangan masa kini tidak lagi menggunakan bambu runcing, tetapi dengan ilmu pengetahuan, empati, dan pengabdian. Semangatnya tetap sama, membela yang lemah, memperjuangkan keadilan dan memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal dari arus kemajuan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Amsakar mengajak seluruh masyarakat Batam untuk terus melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan semangat kerja keras dan ketulusan.

“Mari kita bersyukur dan berjanji bahwa kemerdekaan ini tidak akan sia-sia. Kita akan melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan bekerja lebih keras, berpikir lebih jernih, dan melayani lebih tulus, sebagaimana mereka telah memberikan segalanya untuk Indonesia,” tutupnya. (****)

==

Pembangunan Tanpa PDB Akan Dihentikan, Amsakar Achmad Sebut ‘Empat Kunci Penting’ Ini Demi Ekonomi Berkelanjutan.


BACA JUGA:  Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka di Dugaan Korupsi LPP TVRI Kepri

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam — Dalam upaya menjaga tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat di wilayah Batam, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan kembali pentingnya Persetujuan Desain Bangunan (PDB) sebagai instrumen legal utama sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, baik milik swasta maupun pemerintah, berjalan sesuai dengan rencana tata ruang, daya dukung lingkungan, dan regulasi konstruksi yang berlaku.

Menurut Amsakar, kepatuhan terhadap perizinan bukan semata urusan administratif, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi daerah. Pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak terhadap infrastruktur kota, lingkungan, hingga kepercayaan investor.

“Semua kegiatan pembangunan di Batam harus memiliki PDB sebelum dimulai. Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal tanggung jawab bersama agar pertumbuhan ekonomi berjalan teratur, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (10/11/2025) pagi.

Ia menjelaskan, pembangunan tanpa izin sering menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian dengan tata ruang, gangguan pada drainase dan sempadan jalan, hingga potensi kerugian bagi masyarakat dan pemerintah.

Amsakar menguraikan empat langkah penting yang kini diterapkan BP Batam untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan mematuhi aturan:

1. Kewajiban Mengurus PDB Sebelum Membangun
Setiap pihak yang ingin melakukan pembangunan, baik individu, pengembang, maupun korporasi, wajib mengurus dan memperoleh PDB terlebih dahulu melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) sebelum melaksanakan pembangunan.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Turun Tangan Awasi Pembongkaran Reklame Bermasalah

2. Penghentian Kegiatan Tanpa PDB
Bagi pelaku pembangunan yang sudah memulai kegiatan tanpa memiliki PDB, diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi hingga izin diperoleh. Proses pengurusan dilakukan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

3. Pendataan Pembangunan yang Sudah Selesai
Apabila suatu bangunan telah selesai dibangun tanpa memiliki PDB, pemilik atau pengembang tetap wajib melaporkan ke Pemerintah Kota Batam untuk pendataan dan penilaian kesesuaian pembangunan. Langkah ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

4. Proses Online dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Seluruh proses pengajuan izin kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang memungkinkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.

“Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan apabila dinilai melanggar prinsip tata ruang dan keselamatan lingkungan,” tegas ya.

Kebijakan pengetatan pengurusan PDB ini juga sejalan dengan visi BP Batam untuk menciptakan iklim investasi yang tertib dan berdaya saing tinggi. Dengan adanya kepastian hukum dan keteraturan dalam pembangunan, investor diyakini akan semakin percaya untuk menanamkan modal di sektor properti, industri, maupun infrastruktur Batam.

BACA JUGA:  Maksimalkan Pendapatan dari Retribusi Parkir, Pemko Batam Lakukan Survei Potensi

“Kepastian hukum dalam pembangunan menjadi salah satu indikator utama bagi investor. Dengan sistem izin yang jelas dan digital, kita ingin menunjukkan bahwa Batam adalah wilayah yang siap dan serius dalam mendukung investasi jangka panjang,” tegas Amsakar.

Amsakar juga menyoroti pentingnya menjaga daya dukung lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota. Ia menekankan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya tentang gedung megah atau proyek besar, tetapi juga bagaimana setiap pembangunan mempertimbangkan drainase, sempadan, tata hijau, dan aksesibilitas publik.

“Pembangunan di Batam harus memiliki arah dan prosedur yang jelas. Semua aspek mulai dari sistem drainase hingga sempadan bangunan, harus didefinisikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari,” ujarnya.

Langkah BP Batam ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan sistem izin yang terintegrasi, Batam diharapkan mampu mengendalikan pertumbuhan pembangunan yang pesat, tanpa mengorbankan tata ruang dan keseimbangan ekologis.

Selain itu, digitalisasi proses perizinan juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan arah transformasi ekonomi digital nasional.

“Dengan penerapan sistem SIMBG dan penegakan aturan yang konsisten, kita optimistis pembangunan di Batam dapat berlangsung secara tertib, efisien, dan tetap ramah lingkungan,” tutup Amsakar. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *