Untuk memperluas kemudahan, BPJS Kesehatan menerapkan New Rehab 2.0, program cicilan yang menyasar peserta PBPU (mandiri) dan peserta mandiri yang ingin beralih segmen.
Khusus di Batam, peserta yang kesulitan membayar dapat memanfaatkan Perwako Nomor 32 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, warga yang memiliki KTP atau KK berdomisili Batam bisa pindah ke segmen yang iurannya dibiayai Pemerintah Kota Batam, selama memenuhi syarat.
“Peserta mandiri yang menunggak kelas 1, 2, atau 3 bisa beralih ke segmen PBI daerah jika sudah tidak mampu. Begitu juga pekerja yang resign atau tak lagi ditanggung perusahaan,” jelas Harry.
BPJS Kesehatan berharap kemudahan pembayaran, banyaknya kanal transaksi, serta dukungan pemerintah daerah dapat menurunkan angka tunggakan dan meningkatkan keaktifan peserta di Batam.
Harry menegaskan bahwa keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada kedisiplinan pembayaran iuran peserta. (Iman suryanto)










