Total Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp786,5 Triliun di 2024

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat total dana kelolaan Rp 786,5 triliun hingga November 2024. Angka ini tumbuh sekitar 15% secara year on year (YoY) atau jika bandingkan pada periode yang sama tahun lalu.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, dari total dana kelolaan tersebut terdiri dari dana kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 486,34 triliun. Angka ini meningkat 9,06% dari November tahun lalu. 

Kemudian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencapai Rp 15,69 triliun. Angka ini naik 48,86% secara tahunan atau YoY. Dana kelolaan tersebut juga terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 67,55 triliun. 

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bank Indonesia Maksimalkan Digitalisasi Pembayaran di Kepri

“Angka tersebut naik 15% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya,” kata Oni saat sebagaimana dilansir Kontan.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, Oni menyebutkan bahwa dana kelolaan juga terdiri dari Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 186,05 triliun, tumbuh 22,40% YoY, diikuti Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 17,14 triliun, atau naik 6,43% YoY, serta BPJS sebesar Rp 13,74 triliun. 

“Angka tersebut tumbuh 13% dibandingkan dengan November 2023,” kata dia. 

Dia memprediksi bahwa hingga tahun depan, gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portofolio investasi antara lain yakni, dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimalisasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian. 

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan dan REI Khusus Batam Jalin Kerjasama Demi Wujudkan Rumah Impian untuk Pekerja

“Apalagi saya melihat dengan kondisi perekonomian global dan nasional yang masih mengalami volatilitas luar biasa, tentunya BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk mengelola secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, Oni juga mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencari imbal hasi yang baik, tetapi juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa dibayarkan dengan penuh.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *