Tindak Pidana Jasa Keuangan Jadi Fokus, OJK dan Bareskrim Perkuat Pertukaran Data dan SDM

Ruang lingkup kerja sama meliputi :
1. Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi,
2. Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan,
3. Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan,
4. Peningkatan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, serta
5. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.

PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perbankan Optimis Tutup 2025 di Zona Hijau, OJK: “Kinerjanya Tetap Solid”

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *