IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Tim Hukum dan Advokasi Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Kamis (7/11/2024) sore.
Laporan tersebut terkait tampilnya pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang di panggung dalam acara Pesta Bangso Batak di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Minggu (3/11/2024) malam, lalu.
“Kami sudah kumpulkan semua bukti, mulai dari status tempat, kemudian undangan yang disampaikan panitia kepada para pihak. Termasuk surat Bawaslu yang berisi tidak boleh mengundang atau menghadirkan pasangan calon termasuk Rudi-Rafiq. Tapi pada saat acara, salah satu pasangan calon hadir, dan ada sebagian juga menggunakan atribut,” ungkap Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi – Rafiq, Dr Parameshwara, di Kantor Bawaslu Batam, di Batamcenter, tadi sore.
Seperti yang telah disampaikan Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq), Soerya Respationo, kata Parameshwara, mereka sangat mengapresiasi event budaya Pesta Bangso Batak tersebut dalam hal menjaga kelestarian dan bentuk keaneragaman budaya yang ada di Kepri.
“Yang kita sayangkan, calon kepala daerah ini sudah tahu ada larangan Bawaslu, tapi tetap hadir dan naik ke panggung, bernyanyi, menampilkan citra diri,” ungkapnya.
Padahal, sebelumnya sudah ada imbauan dari Bawaslu Batam agar panitia kegiatan Pesta Bangso Batak tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.
Dalam surat Bawaslu bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024 kepada panitia acara disebut, kehadiran para calon kepala daerah dapat berpotensi terjadinya unsur dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas milik Pemerintah.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak benarkan area Pemerintah Non-Komersial untuk dijadikan pelaksanaan politik praktis atau kampanye.
Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada.
Dia juga sangat menyayangkan pernyataan salah seorang Komisioner Bawaslu Kepri yang menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam acara tersebut.
“Belum apa-apa sudah bilang tak ada pelanggaran. Ini yang kita tunggu, berani gak Bawaslu Kota (Batam) menyatakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” ujarnya.
Selain itu, Tim Hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya berupa dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan aparatur pemerintah dalam kegiatan tersebut.
“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” tegas Parameshwara.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza yang menerima Tim Hukum dan Advokasi Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq) mengatakan setelah berdiskusi, laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut akan mereka terima pada Jumat (8/11/2024) pagi, dengan alasan tim kesektariatan sudah tak berada di kantor lagi.
“Yang menerima Kesektariatan, bukan komisioner. Kita terima secara kehadiran, secara administrasi baru besok,” kata Reza.
Hal ini sempat menjadi perdebatan. Pasalnya, Tim Hukum dan Advokasi Rudi – Rafiq datang sebelum jam tutup kantor.
“Kita datang sebelum kantor, tapi tak ada satu pun Komisioner dan Kesektariatan yang berada di kantor,” kata salah seorang anggota tim hukum. Bahkan Syailendra Reza datang setelah mereka telepon.
Terkait pernyataan salah seorang Komisioner Bawaslu Kepri yang menyatakan tak ada pelanggaran kampanye di pesta budaya tersebut, Reza enggan memberikan komentar.
“Silahkan ditanyakan pada pada yang menyatakan, karena kita tak ada mengeluarkan statement apapun di Bawaslu Kota Batam,” kata Reza.
Apakah Bawaslu kecolongan dengan hadirnya salah satu paslon di acara tersebut meski sudah diimbau tak menghadirkan calon kepala daerah?. Reza tak menjawab pasti.
“Kita sudah memberikan imbauan kepada panitia,” ujarnya.(***)