IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) merespons rencana PT Pelindo menaikkan tarif pass Pelabuhan di Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara menyebut jika Pemprov Kepri sepakat dengan masyarakat dan DPRD.
Menurutnya, di tengah kondisi perekonomian yang tengah merangkak naik, ada baiknya kebijakan tidak membebani masyarakat. “Kenaikan tarifnya sangat tinggi. Jelas-jelas memberatkan masyarakat,” ucapnya, Senin (20/1/2025).
Sekdaprov Kepri menambahkan jika rencana itu harus ditinjau kembali rencana itu.
Ia juga telah meminta Kadishub Kepri untuk menindaklanjuti bagaimana perkembangan rencana kenaikan tarif tersebut.
“Sudah kami minta Pak Kadishubnya cek, sejauh mana itu rencana kenaikan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, PT. Pelindo Cabang Tanjungpinang melalui surat PU-06.01/16/1/1/GM/TGPI-25 mengumumkan kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura mulai 1 Februari 2025.
Dalam pengumuman itu, tarif tarif pas masuk domestik menjadi Rp15 ribu per orang atau naik dari yang sebelumnya Rp10 ribu per orang.
Sementara pas terminal internasional untuk WNI semula Rp40 ribu per orang naik menjadi Rp75 ribu per orang dan WNA Rp100 ribu per orang atau naik dari sebelumnya Rp60 ribu. (***)