SK KPID Kepri Dibatalkan PTTUN, DPRD Segera Panggil Kominfo dan Biro Hukum

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN.

Putusan tersebut resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2025–2028.

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan tersebut secara lisan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  SK Gubernur Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, 6 Komisioner KPID Terancam Kehilangan Jabatan

Demi menentukan langkah strategis ke depan, Komisi I dijadwalkan segera menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Secepatnya akan kami bahas bersama dengan Dinas Kominfo, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya,” ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Komisi I Masih Enggan Berspekulasi

Saat dimintai tanggapan mengenai kejelasan fasilitas negara serta hak gaji bulanan para komisioner pasca-putusan banding ini, Ridho memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh sebelum adanya koordinasi resmi dengan pihak eksekutif.

Sikap serupa juga ditunjukkannya saat ditanya mengenai potensi dan mekanisme seleksi ulang. Khususnya mengenai ketentuan apakah peserta seleksi ke depan akan dibatasi hanya bagi peserta yang pernah mengikuti seleksi periode sebelumnya atau dibuka kembali secara umum.

BACA JUGA:  Disnaker Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Dibuka

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, dalam keterangan terpisah menyatakan pihak eksekutif masih mempelajari salinan putusan dari PTTUN Medan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *