IDNNews.co.id, Batam – Sebanyak 1.409 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memanfaatkan program subsidi bunga 0 (nol) persen dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Luki Zaiman Prawira, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri saat ditemui disela-sela kegiatan forum Laporan Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau 2025 beberapa waktu lalu menegaskan bahwa, dari jumlah tersebut, Total Penyaluran yang telah diterima pelaku UMKM mencapai Rp30,75 Miliar terhitung 2021 hingga 2024.
“Program subsidi bunga 0% bagi UMKM ini kan dimulai dari tahun 2021 hingga 2024. Dan tercatat sudah ada 1.409 UMKM dengan total penyaluran mencapai Rp30,75 Miliar,” tegas Luki.

Luki juga mengatakan bahwa, sesuai arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, program subsidi 0 Persen ini telah terbukti membantu pelaku UMKM mendapatkan tambahan modal usaha tanpa perlu memikirkan bunga pinjaman. Mengingat, bunga pinjaman telah ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Dan hal ini juga sebagai upaya dalam penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada sebagai salah satu pilar pembangunan daerah. Sehingga mampu membuka kesempatan kerja yang luas dan memiliki kontribusi yang besar dalam mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi.
“Program ini dipandang sangat efektif untuk memulihkan ekonomi Kepri, dan manfaatnya pun bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, jadi Selalu dilanjutkan programnya setiap tahun oleh Pak Gubernur Ansar Ahmad,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, per tanggal 19 Januari 2022 terdapat sebanyak 146.638 UMKM di seluruh Kepulauan Riau yang tersebar di Kota Batam sebanyak 75.064 (51 persen), Kota Tanjungpinang sebanyak 18.613 (13 persen), Kabupaten Bintan sebanyak 11.783 (8 persen), Kabupaten Karimun sebanyak 18.434 (13 persen), Kabupaten Natuna sebanyak 8.454 (6 persen), Kabupaten Anambas sebanyak 5.262 (4 persen) dan Kabupaten Lingga sebanyak 9.028 (6 persen).
Dengan jumlah UMKM yang cukup banyak, dapat dikatakan UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Kepulauan Riau apalagi di masa-masa pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat lalu.
Adapun sasaran penerima manfaat kebijakan ini adalah UMKM yang bergerak di sektor produktif, kemudian UMKM yang tidak sedang menerima fasilitas kredit dari Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (kecuali UMKM yang sedang menerima fasilitas Kredit Konsumtif (KK), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)), dan UMKM yang tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .(Iman)