IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Perubahan status regulasi terhadap Tanjung Sauh, Batam, kembali membuka perdebatan besar mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang stabil.
Kawasan seluas 840,6 hektare itu awalnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui PP 24/2024, namun hanya setahun kemudian statusnya berubah menjadi bagian dari Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan PP 47/2025.
Peralihan drastis ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama dari kalangan investor dan analis ekonomi. Salah satunya datang dari Gede Sandra, peneliti Ekonomi Politik Lingkar Studi Perjuangan, yang menilai langkah ini menambah ketidakpastian hukum dan dapat menekan minat investasi.
“Investor akan merasa tidak aman menempatkan modalnya. Bila situasi ini tidak membaik, potensi pembatalan investasi di Tanjung Sauh sangat besar,” ujar Gede dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Menurut Gede, persoalan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan investor global terhadap Indonesia. Ketidakpastian hukum di satu kawasan saja, lanjutnya, dapat memicu citra negatif secara internasional.
“Berita ketidakpastian ini bisa menyebar ke investor global. Indonesia akan kembali dipersepsikan sebagai negara dengan kepastian hukum rendah dan iklim investasi yang kurang ramah,” tegasnya.
Dampak tersebut berpotensi menggoyang agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% dalam beberapa tahun ke depan. Ketidakpastian terhadap kawasan strategis seperti Tanjung Sauh dinilai mampu menghambat lompatan investasi yang menjadi fondasi pertumbuhan tersebut.









