“Jika diterapkan bersamaan dan tanpa beban tambahan dari BP Batam, kedua konsep ini bisa meningkatkan daya tarik Tanjung Sauh secara signifikan,” tambahnya.
Melihat kerumitan tersebut, Gede meminta pemerintah mengharmonisasi PP 24/2024 dan PP 47/2025 melalui payung hukum baru yang lebih jelas.
“Biarlah pemerintah yang bekerja lebih keras menyusun regulasi yang pasti. Investor harus mendapatkan biaya termurah tanpa pungutan tambahan, sekaligus tetap menikmati manfaat dari KEK dan FTZ.”
Harmonisasi kebijakan ini dipandang penting untuk menjaga momentum ekonomi nasional, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah Prabowo berkomitmen pada stabilitas investasi.
Dengan nilai strategis Batam sebagai pintu gerbang perdagangan internasional, Tanjung Sauh memegang posisi penting dalam rencana besar industrialisasi nasional. Bila ketidakpastian regulasi tidak segera diselesaikan, Indonesia berisiko kehilangan peluang investasi yang mampu mendorong daya saing nasional.
Keputusan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu arah—apakah Indonesia mampu menciptakan iklim investasi yang kuat, konsisten, dan kompetitif, atau kembali terseret oleh masalah klasik ketidakpastian hukum. (KNT)









