Potensi Lapangan Kerja Terancam Hilang
Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah hilangnya peluang penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar. Proyeksi pengembang menunjukkan KEK Tanjung Sauh mampu menyerap hingga 366 ribu tenaga kerja dalam jangka panjang (5–10 tahun).
“Dengan asumsi penyerapan merata tiap tahun, sekitar 30 ribu pekerja bisa terserap setiap tahun. Ini setara 0,1% kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, angka yang jelas tidak kecil dan sangat disayangkan jika hilang,” papar Gede.
Perubahan dari KEK ke FTZ tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga status lahan. Awalnya, lahan di Tanjung Sauh berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara. Namun setelah integrasi ke FTZ, statusnya berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah BP Batam.
“Pembayaran uang tahunan ini mirip perburuan rente birokrasi. Padahal praktik seperti ini seharusnya sudah dibersihkan dari dunia usaha modern. Beban tambahan ini meningkatkan risiko likuiditas dan membuat investor semakin enggan menanam modal,” kata Gede.
Gede menekankan bahwa konsep KEK dan FTZ bukanlah dua model yang saling meniadakan. Justru bila diatur harmonis, keduanya bisa saling mengisi.
KEK memungkinkan pembangunan kawasan industri baru dengan insentif investasi jangka panjang, regulasi fleksibel, dan penciptaan klaster ekonomi.
FTZ menawarkan efisiensi logistik, pengurangan biaya ekspor-impor, serta fleksibilitas rantai pasok untuk industri manufaktur ekspor.









