Dalam surat edaran itu diatur larangan menyalakan kembang api, petasan, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, baik pada kegiatan pemerintah maupun swasta yang memerlukan perizinan.
Amsakar mengajak masyarakat merayakan malam tahun baru secara sederhana dan penuh kepedulian. Bentuknya antara lain penggalangan donasi bagi korban bencana, berkumpul bersama keluarga, serta berdoa sesuai agama dan keyakinan masing-masing agar terhindar dari segala musibah.
“Ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kita terhadap saudara-saudara yang tertimpa bencana alam. Kami mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh doa,” ujar Amsakar.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kota Batam berharap perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman, tertib, serta mencerminkan kepedulian sosial masyarakat Batam terhadap sesama. (***)










