Surat Lahan PT Surya Singkep Pratama di Lingga Tak Teregister di Kantor Desa

Mapolda Kepri
Mapolda Kepri

“Tidak teregister di kantor atas nama PT SSP. Kita tidak tahu kalau memang ada klaim kepemilikan PT SSP ini,”

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Selasa (26/8/2025) lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memeriksa Direktur PT Surya Singkep Pratama (SSP), Natalia Ristiyana, terkait laporan dugaan masalah kepemilikan ribuan hektare lahan yang diklaim perusahaan tersebut di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga.

Hingga berita ini diturunkan, baik Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, maupun Natalia Ristiyana, belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan atas pemeriksaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dilansir Kepripedia, PT SSP menguasai ribuan hektare lahan di Desa Marok Tua yang ditujukan untuk kawasan industri. Namun, legalitas kepemilikannya diragukan karena tidak tercatat di administrasi pemerintahan setempat.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, menyatakan tidak mengetahui adanya lahan atas nama PT SSP di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang beroperasi di Singkep Barat, termasuk PT SSP, tidak melibatkan pihak kecamatan.

“Tidak teregister di kantor atas nama PT SSP. Kita tidak tahu kalau memang ada klaim kepemilikan PT SSP ini,” ujar Febrizal.

BACA JUGA:  OJK Kepri Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Lingga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *