SK Gubernur Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, 6 Komisioner KPID Terancam Kehilangan Jabatan

Gubernur Kepri kini diwajibkan mencabut SK tersebut dan melakukan tindakan hukum untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Artinya, usulan nama komisioner harus dikembalikan ke DPRD Kepri untuk dilakukan seleksi ulang sesuai aturan yang berlaku.

Selain kehilangan jabatan dan pendapatan bulanan, para komisioner bersama Gubernur Kepri selaku pihak terbanding juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.(***)

BACA JUGA:  OJK Genjot Ketangguhan Pasar Modal, Bidik Peran Lebih Besar bagi Pembiayaan Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *