Gubernur Kepri kini diwajibkan mencabut SK tersebut dan melakukan tindakan hukum untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Artinya, usulan nama komisioner harus dikembalikan ke DPRD Kepri untuk dilakukan seleksi ulang sesuai aturan yang berlaku.
Selain kehilangan jabatan dan pendapatan bulanan, para komisioner bersama Gubernur Kepri selaku pihak terbanding juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.(***)










