SK Gubernur Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, 6 Komisioner KPID Terancam Kehilangan Jabatan

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi KPID Kepri yang tidak lolos. Monalisa menggugat Gubernur Kepri dan tujuh komisioner terpilih sebagai pihak terbanding.

Pada tingkat pertama di PTUN Tanjungpinang, gugatan Monalisa sempat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Tidak menyerah, Monalisa mengajukan banding ke PT TUN Medan pada 9 Juni 2026.

Bak gayung bersambut, Majelis Hakim PT TUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., bersama hakim anggota Irna, S.H., M.H., dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H., memiliki pandangan berbeda.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jelang Mubes XII, Ketum BPP KKSS Temui Wamen Investasi dan Hilirisasi

Majelis menilai Monalisa memiliki legal standing yang kuat karena telah melewati seluruh tahapan seleksi dari administrasi hingga uji kelayakan di DPRD Kepri, dan kepentingannya dirugikan akibat terbitnya SK tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyimpulkan bahwa proses penerbitan SK Gubernur melanggar prosedur. Hal yang paling disorot adalah rancunya periode jabatan. Proses seleksi di DPRD Kepri ditujukan untuk periode 2024–2027, namun SK Gubernur yang terbit justru menetapkan periode 2025–2028.

Atas dasar pelanggaran prosedur tersebut, PT TUN Medan mengabulkan seluruh gugatan Monalisa. Pengadilan menyatakan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 batal, khususnya pada bagian pemberhentian anggota komisioner lama dan pengangkatan tujuh komisioner baru.

BACA JUGA:  30 Reklame dan Non Billboard Dibongkar Kembali Dibongkar Tim Terpadu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *