SK Gubernur Kepri Dibatalkan, Analis Hukum Minta Gaji Komisioner KPID Dihentikan

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, disarankan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan atas SK Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2025–2028.

Langkah ini harus diambil demi mematuhi amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang dibacakan dalam sidang terbuka secara elektronik pada Kamis (17/9/2026).

Analis Hukum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Dr. Achmad Yani, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan PTTUN Medan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak diberitahukan secara sah kepada para pihak.

Bacaan Lainnya

Secara hukum, pintu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri maupun pihak terkait lainnya sudah tertutup rapat.

“Saran saya, sebaiknya Pak Gubernur menghentikan wacana pendaftaran kasasi untuk mematuhi Pasal 45A UU MA. Hal ini juga demi menghindarkan daerah dari pemborosan biaya perkara atas permohonan yang sudah pasti akan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ungkap Achmad Yani kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Terbentang Aturan Tegas UU MA

Yani menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terdapat norma tegas (imperative norm).

Aturan tersebut menyatakan, bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menolak mengadili perkara yang objek gugatannya berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang jangkauan berlakunya hanya di daerah yang bersangkutan.

Pos terkait