SK Gubernur Kepri Dibatalkan, Analis Hukum Minta Gaji Komisioner KPID Dihentikan

“SK Gubernur Kepri tersebut diterbitkan oleh Pejabat Daerah dan jangkauan daya laku hukumnya (rechtsgebied) bersifat lokal di wilayah Kepri saja. Berdasarkan ratio legis Pasal 45A ayat (2), sengketa dengan objek KTUN Pejabat Daerah berjangkauan lokal merupakan kategori perkara yang dihalangi oleh undang-undang untuk diajukan kasasi,” urai Yani secara rinci.

Jika Gubernur Kepri maupun Para Tergugat II Intervensi tetap nekat mendaftarkan permohonan kasasi, Yani mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang jelas.

Berdasarkan Pasal 45A ayat (3) UU MA jo. SEMA Nomor 8 Tahun 2011, Pengadilan Pengaju (dalam hal ini PTUN Tanjungpinang) melalui Ketua PTUN wajib mengeluarkan Penetapan untuk menolak permohonan tersebut. Berkas perkara pun tidak akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Gunakan Fasilitas Pemerintah, Syamsul Paloh Sorot Dugaan Pelanggaran Pilkada Kepri

Stop Fasilitas Negara dan Gaji Komisioner

Karena sarana kasasi terkunci oleh undang-undang, Putusan PTTUN Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN otomatis menjadi putusan tingkat terakhir yang final. Berdasarkan hal itu, status pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028 kini telah resmi dinyatakan batal demi hukum.

Dampak dari putusan inkracht ini tidak hanya berimbas pada status jabatan mereka. Yani mengingatkan bahwa seluruh hak keuangan—mulai dari gaji bulanan hingga tunjangan komisioner yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)—wajib disetop seketika.

“Segala hak keuangan para Komisioner KPID Kepri yang bersumber dari APBD wajib dihentikan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Ini sangat krusial untuk mencegah potensi kualifikasi kerugian keuangan daerah yang bisa berdampak pada masalah hukum baru,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Srikandi PLN Batam Aktif Cegah Stunting melalui Program Ibu Asuh

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dampak dari putusan ini langsung memukul nasib dan dapur para komisioner yang dilantik oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura di Gedung Daerah Tanjungpinang pada 21 Oktober 2025 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *