Mereka adalah Ramon Domora, Tito Suwarno, Henky Mohari, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Walter Panjaitan.
Namun, salah satu komisioner yang ikut dilantik sebagai anggota KPID Kepri, Henky Mohari, sebelumnya sudah mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Tanjungpinang.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi KPID Kepri yang tidak lolos. Monalisa menggugat Gubernur Kepri dan tujuh komisioner terpilih sebagai pihak terbanding.
Pada tingkat pertama di PTUN Tanjungpinang, gugatan Monalisa sempat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Tidak menyerah, Monalisa mengajukan banding ke PT TUN Medan pada 9 Juni 2026.
Bak gayung bersambut, Majelis Hakim PT TUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., bersama hakim anggota Irna, S.H., M.H., dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H., memiliki pandangan berbeda.
Majelis menilai Monalisa memiliki legal standing yang kuat karena telah melewati seluruh tahapan seleksi dari administrasi hingga uji kelayakan di DPRD Kepri, dan kepentingannya dirugikan akibat terbitnya SK tersebut. (***)











