Menurut Budi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha, lantaran perusahaan bongkar muat lama tidak dilibatkan dalam skema kerja sama. Padahal, pemerintah dinilai memiliki ruang untuk mengatur pengelolaan pelabuhan sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha daerah.
“Kami berharap ada kebijakan kearifan lokal dari pemerintah. Perusahaan bongkar muat lokal seharusnya bisa berjalan beriringan dengan operator terminal khususnya di dermaga utara yang lama karena masih menggunakan alat konvensional, bukan dimatikan,” katanya.
Budi menegaskan, APBMI tidak menolak pengembangan pelabuhan Batu Ampar termasuk TPK dan APBMI siap dalam peningkatan standar operasional di pelabuhan. Namun, penerapan kebijakan tersebut seharusnya dilakukan secara inklusif dan bertahap, tanpa mematikan usaha yang sudah ada.
“Di TPK Batu Ampar, sebagian aktivitas masih menggunakan sistem konvensional karena kapasitas dermaga utara lama yang tidak bisa menggunakan STS atau HMC, makanya PBM lokal yang mempunyai alat konvensional logis yang harus dipertimbangkan bisa bekerja di dermaga utara lama dengan ke arifan lokal dari Pemerintah,” jelasnya.
APBMI berharap pemerintah dapat segera mengevaluasi kebijakan single operator tersebut agar tidak menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menjaga keberlangsungan usaha bongkar muat lokal.
“Kami minta kebijakan yang adil, agar pekerja tetap bisa bekerja, usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi pelabuhan Batam tetap sehat,” tutup Budi.(Iman Suryanto)










