IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Sepanjang tahun 2025 terhitung Januari hingga Mei, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (KPwBI Prov Kepri) telah menemukan 1.045 lembar uang palsu.
Dimana penemuan ini, berdasarkan laporan dari Lembaga perbankan hingga laporan dari masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Kepala Perwakilan BI Kepri, Adidoyo Prakoso dalam Bincang Bareng Media dengan mengusung tema Perkembangan Ekonomi Terkini, Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Rupiah di Aula Lantai II Gedung BI Perwakilan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga menegaskan, angka ini terbilang menurun hingga 24 persen jika dibandingkan momen yang sama pada tahun 2024, dengan temuan sebanyak 1.373 lembar uang palsu.
“Untuk nominal yang sering ditemukan dan dipaslukan adalah pecahan Rp100 ribu dengan presentase sebanyak 42,30 persen dan pecahan Rp50.000 sebanyak 57,70 persen,” tegas Adidoyo.
Adidoyo juga menyebutkan, BI Kepri konsisten dan berkomitmen melakukan beragam kegiatan untuk melakukan upaya dalam penanggulangan uang palsu melalui sinergi dengan berbagai stakeholder. Diantaranya melalui pre-emtif, preventif dan represif.
dalam penanggulangan uang palsu melalui sinergi dengan berbagai stakeholder.
Secara Pre-emtif,tegasnya, Kantir Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri senantiasa melakukan asesmen untuk menyediakan Uang Rupiah yang berkualitas, terpecaya, aman, dan andal melalui peningkatan kualitas unsur pengaman dan pemanfaatan hasil analisis laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang hasilnya dikoordinasi dengan pemerintah.
Sementara itu, melalui cara preventif Bank Indonesia melakukan campaign edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah secara masif di lingkup nasional, dengan pesan utama kepada masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Dilihat), serta mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang Rupiah melalui 5J (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Dibasahi, Jangan Diremas, dan Jangan Distapler).
“Terakhir, melalui cara Represif Bank Indonesia mendukung penegak hukum dan pengenaan sanksi yang tinggi kepada pelaku tindak pidana Rupiah. Intinya, BI siap mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan klarifikasi, Keterangan Ahli, dan/atau menjadi Saksi Ahli,” tegasnya. (iman)