Senator Ismeth Ingatkan BP Batam, Waspadai Praktik Pungutan Liar

Ismeth Abdullah
Ismeth Abdullah

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Kota Batam mendapat dorongan besar dari pemerintah pusat melalui terbitnya dua regulasi strategis, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Kedua aturan ini memberikan kewenangan fiskal baru bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memperkuat investasi dan pelayanan di kawasan perdagangan bebas.

Meski demikian, Senator asal Kepri, Ismeth Abdullah, mengingatkan agar peluang ini tidak justru dimanfaatkan untuk praktik pungutan liar (pungli).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Gawat! PPATK Sebut Anak Usia 10 Tahunan Jadi Pemain Judi Online

“Terus pantau itu efektif bisa menghilangkan pungli. Masyarakat diminta ikut mengawasi, tanya pengusaha baik kecil maupun besar, apakah ada pungutan. Keterbukaan itu penting. Pelayanan publik cepat dan tepat jauh lebih penting agar investor merasa nyaman dan aman untuk berinvestasi,” tegas Ismeth, Anggota Komite I DPD RI, saat ditemui di Batam Center.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *