Sempat Buron, Bea Cukai Batam Amankan DPO Penyelundupan Ratusan Unit Ponsel Bekas

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon
penumpang pesawat Batik Air, berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 unit handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu.

Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple. “KW tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka YT. Sehingga kemudian diterbitkan surat perintah pencarian orang atas nama KW. Dan selanjutnya pihak Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan KW,” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Dan pada Kamis (13/3/2025), petugas mendapatkan informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar

Berdasarkan informasi tersebut petugas berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Hang Nadim terkait keberangkatan KW. Hasilnya sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan yang bersangkutan.

Petugas lalu membawa KW sesuai surat perintah membawa, ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka,” terangnya.

Hal ini merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2024 dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 dengan rute Batam-Jakarta berinisial YT yang kedapatan membawa 100 unit handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.

BACA JUGA:  Ini Dia Capaian Kinerja Kejati Kepri Sepanjang Tahun 2024

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran KW dalam kasus tersebut adalah, pihak yang memberi perintah kepada YT untuk membawa handphone bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian terduga pelaku menuju ke took souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone bekas tersebut.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp5 Miliar.

BACA JUGA:  Akhir 2025, PGN Targetkan ada 9.000-an Jaringan Gas di Kota Batam

“Kegiatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI. Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. Hal ini tentunya juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam. Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih lagi menjelang arus mudik lebaran 2025 yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan,” pungkas Evi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *