Satgas PKH Kuasai Kembali 105 Hektare Lahan Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 105,37 hektare yang berkaitan dengan PT Singlurus Pratama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Total area yang digunakan untuk kegiatan tersebut mencapai 105,37 hektare.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Denda Rp5,35 Miliar Influencer Saham, Tiga Pihak Lainnya Terjerat Kasus Manipulasi Harga

“Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 hektare ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” ujar Barita dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Penertiban Dilakukan Secara Transparan

Barita menjelaskan seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Hal tersebut, menurutnya, dibuktikan dengan tersedianya berita acara yang sah dalam setiap proses penertiban kawasan hutan.

Lebih lanjut, Barita mengatakan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut menunjukkan pemerintah tidak menoleransi berbagai bentuk kejahatan lingkungan, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City.

BACA JUGA:  Wapres Gibran: Budidaya Lobster Batam Jadi Model Pengembangan Ekonomi Biru

“Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara memberikan efek jera,” imbuhnya.

Potensi Denda Administratif Rp147 Miliar

Selain menguasai kembali kawasan hutan, pemerintah juga telah menetapkan potensi denda administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut.

Barita menyebut nilai potensi denda administratif yang ditetapkan mencapai Rp147,31 miliar.

“Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, Pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800,” pungkas Barita.

Penindakan terhadap PT Singlurus Pratama menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat penertiban pemanfaatan kawasan hutan sekaligus menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal, terutama di wilayah strategis yang berdekatan dengan IKN.

BACA JUGA:  Wagub Kepri Nyanyang: Energi Terbarukan Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan Masa Depan

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *