IDNNews.co.id, Jakarta – Gelombang penipuan berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) kian mengkhawatirkan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena para pelaku kini memanfaatkan teknologi voice cloning dan deepfake untuk memperdaya korban dengan cara yang semakin canggih dan meyakinkan.
Teknologi AI memungkinkan pelaku meniru suara seseorang hanya dari potongan rekaman pendek. Suara yang terdengar seperti teman, kolega, atau keluarga digunakan untuk meminta uang atau data pribadi.
Bukan hanya suara, deepfake juga memungkinkan pelaku membuat video yang meniru wajah dan ekspresi seseorang secara akurat. Modus ini membuat korban percaya bahwa permintaan dalam video berasal dari orang yang benar-benar mereka kenal.
Satgas menekankan tiga langkah pencegahan utama:
1. Verifikasi ulang setiap permintaan mencurigakan melalui jalur komunikasi lain.
2. Jaga ketat data pribadi, termasuk foto, suara, dan informasi keuangan.
3.Waspadai video atau suara aneh, meskipun tampak berasal dari orang terdekat.
776 Aktivitas Keuangan Ilegal Diblokir
Dalam upaya membersihkan ekosistem digital, Satgas PASTI kembali mengambil langkah tegas. Sepanjang periode terbaru, Satgas memblokir:
1. 611 entitas pinjaman online ilegal
2. 96 penawaran pinjaman pribadi ilegal (pinpri)
3. 69 tawaran investasi ilegal dengan modus kloning situs, duplikasi akun resmi, hingga penipuan kerja paruh waktu
Penguatan penanganan ini dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang resmi bergabung di Satgas sejak awal 2025.
Patroli Siber Diperluas hingga Sektor Umrah
Tidak hanya sektor keuangan yang diawasi. Kementerian Agama RI turut melakukan patroli siber terkait maraknya konten tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH—praktik ilegal yang menyalahi UU No. 8/2019.
Hasilnya, sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal — mulai dari investasi bodong hingga pinjol dan gadai ilegal.
Laporan Penipuan Melonjak, Kerugian Capai Rp7,8 Triliun
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, yakni sebanyak 343.402 laporan.
Dari 563.558 rekening yang terlibat penipuan, 106.222 telah diblokir.
Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp7,8 triliun, dengan Rp386,5 miliar berhasil dibekukan agar tidak berpindah tangan ke pelaku.
Masyarakat diminta segera melaporkan setiap penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan melalui:
– sipasti.ojk.go.id
– Kontak OJK 157
– WhatsApp: 081 157 157 157
– Email: konsumen@ojk.go.id
Dengan meningkatnya kecanggihan modus penipuan berbasis AI, Satgas PASTI menegaskan bahwa literasi digital masyarakat menjadi benteng pertama untuk mencegah kerugian lebih besar.(***)
