IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah memperkuat disiplin pasar dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Aturan ini akan berlaku mulai Februari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyebut, POJK ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan sejalan dengan praktik internasional.
“Transparansi yang lebih baik akan memperkokoh daya saing perbankan nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
POJK 18/2025 menjadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya, POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang disesuaikan dengan perkembangan standar global serta dinamika hukum nasional.