Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening berhasil diblokir guna mencegah perpindahan dana korban.
Tak hanya itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, dana korban sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan melalui 19 bank yang rekeningnya digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas perusahaan dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap tawaran melalui media sosial atau pesan pribadi, serta tidak memberikan data pribadi seperti OTP, PIN, dan kata sandi kepada pihak manapun.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui platform iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku dan penyelamatan dana korban. (***)









