Satgas PASTI Blokir Universal Peak dan BAFI Group, Masyarakat Diminta Waspada Investasi Ilegal

Lebih lanjut, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di OJK dalam materi promosinya. Namun hasil verifikasi Satgas PASTI memastikan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas tersebut serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dugaan Monopoli Penjualan LPG Non-Subsidi, Ini Komentar Pertamina Patra Niaga

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas.

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dengan cara mengarahkan korban mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap klaim izin usaha maupun penggunaan logo OJK atau instansi pemerintah lainnya sebelum memutuskan berinvestasi atau menggunakan jasa keuangan tertentu.

Apabila menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI).

BACA JUGA:  Masuk Program Prioritas, Amsakar-Li Claudia Siapkan Langkah Cepat Atasi Distribusi Air Bersih

Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *