Satgas PASTI Blokir Universal Peak dan BAFI Group, Masyarakat Diminta Waspada Investasi Ilegal

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mempertegas komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dengan menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas tanpa izin serta merugikan masyarakat.

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan dugaan penipuan berkedok investasi saham dan layanan penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki legalitas dari otoritas berwenang.

Universal Peak diketahui menawarkan investasi saham, termasuk saham Initial Public Offering (IPO), dengan janji keuntungan tinggi melalui mekanisme penyetoran dana (deposit). Perusahaan tersebut bahkan mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Berkomitmen Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Natuna

Namun, hasil klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan Universal Peak tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi maupun situs yang digunakan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi pemberian alokasi pembelian saham IPO secara fiktif kepada para anggotanya sebagai bagian dari modus investasi ilegal tersebut.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online dengan skema yang dinilai berisiko bagi konsumen.

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Haris Pratamura Sambut Kedatangan Menteri Transmigrasi di Batam

Dalam praktiknya, calon korban diarahkan mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka. Setelah dana pinjaman cair, korban diminta sengaja melakukan gagal bayar dengan janji seluruh utang pinjaman online akan diselesaikan oleh BAFI Group Indonesia. Sebagai imbalannya, perusahaan tersebut meminta sebagian dana pinjaman yang telah diterima korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *