Bank Indonesia mengungkapkan bahwa sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026, nilai tukar rupiah bergerak lebih lemah dibandingkan proyeksi sebelumnya. Kondisi tersebut dipicu oleh tingginya ketidakpastian global, meningkatnya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta keluarnya sebagian investasi portofolio asing dari Indonesia.
Untuk meredam tekanan tersebut, BI memandang perlu meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik agar lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang juga sedang berlomba menarik modal asing.
Selain menaikkan suku bunga acuan, BI juga mengumumkan sejumlah kebijakan tambahan yang ditujukan untuk memperkuat daya tarik pasar keuangan Indonesia.
Salah satunya adalah kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat investor asing menempatkan dana mereka di Indonesia.
Tidak hanya itu, BI juga memberikan insentif berupa penurunan biaya swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing. Insentif tersebut diberikan untuk mengurangi beban biaya investasi sekaligus meningkatkan daya saing instrumen keuangan Indonesia.
Dalam upaya menjaga kecukupan likuiditas perbankan dan pasar uang, Bank Indonesia juga membuka kembali fasilitas lelang repurchase agreement (repo) untuk tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
