Relokasi Tembesi Tower di Batam Capai 98 Persen, PT TPM Fokus Pendampingan Warga

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil sebagian warga. Namun demikian, perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka tetap kami berikan, termasuk bantuan sewa tempat tinggal sementara,” ujarnya.

Terkait adanya informasi mengenai batas waktu 14 hari dari Ombudsman, PT TPM menegaskan bahwa tenggat tersebut merupakan waktu klarifikasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam dalam melengkapi penjelasan administratif.

“Perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi kepada pihak Pemko,” ucap Eka.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Panbil Group Padukan Pelestarian Alam dan Pemberdayaan Sosial di Pesisir Batam

PT TPM telah melakukan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), serta peningkatan infrastruktur di kavling relokasi Piayu Makmur guna menunjang kenyamanan dan kebutuhan warga di lingkungan baru.

Perusahaan juga memberikan pemasangan meteran air dan meteran listrik secara gratis bagi warga Piayu Makmur. Seluruh biaya pemasangan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PT TPM sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat di kawasan relokasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *