IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Penyelesaian sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari dengan media siber beritakepri.id yang difasilitasi oleh Dewan Pers, tampaknya masih jauh dari kata selesai. Ini dikarenakan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Siber beritakepri.id dianggap tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar.
“Beritakepri.id tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar. Permintaan maaf ke saya itu, hanya salah satu bagian dari rekomendasi Dewan Pers yang dijalankan. Karena itu, saya laporkan kembali ke Dewan Pers,” tegas Ady Indra Pawennari dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Ady, surat Dewan Pers Nomor : 1717/DP/K/XI/2025, tanggal 3 November 2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan ditujukan kepada Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab beritakepri.id, serta dirinya sebagai Pengadu, memuat beberapa poin rekomendasi yang wajib dijalankan secara lengkap dan benar.
Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua surat keberatan dari Ady yang dikirim pada 16 Juni 2025 dan 12 Oktober 2025. Kedua surat itu berisi protes karena Ady menilai Teradu beritakepri.id belum menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers yang tercantum dalam surat keputusan Nomor : 453/DP/VI/2025, tanggal 13 Juni 2025.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan sebagai penyelesaian sengketa etik atas salah satu berita di media siber beritakepri.id yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Dalam keputusan itu, Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi perbaikan yang wajib dilaksanakan media sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara etik. Namun, tiga aspek ini dipandang masih belum dijalankan secara lengkap dan benar oleh beritakepri.id.











