Realisasi Pajak Batam Lampaui Ekspektasi, Bapenda Usung Tagline ‘Menuju 2.0 Triliun’

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah

Kontributor lain yang tak kalah penting adalah pajak makan dan minum atau pajak restoran. Sepanjang 2025, Bapenda Batam fokus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, khususnya dengan memperluas basis wajib pajak restoran.

“Kami memperbarui dan memperkarisasi data wajib pajak restoran, terutama restoran-restoran baru. Saat ini jumlah wajib pajak restoran kita mencapai sekitar 1.600 wajib pajak,” ujarnya.

Tiga jenis pajak tersebut—BPHTB, pajak kendaraan bermotor, dan pajak restoran—menjadi tulang punggung kinerja pajak daerah Batam dengan realisasi di atas 100 persen.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sambut Momen Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Dua Promo Menarik

Di sisi lain, sejumlah jenis pajak lain juga memberikan dukungan signifikan terhadap pendapatan daerah, seperti pajak tenaga listrik. Meski belum mencapai target penuh, pajak ini menunjukkan tren peningkatan seiring berkembangnya kawasan bisnis baru di Batam.

“Terutama di kawasan pengembangan seperti Keknongsa, yang merupakan kawasan jasa dan bisnis. Konsumsi listriknya tinggi dan konsisten, sehingga berkorelasi langsung dengan peningkatan pajak tenaga listrik,” jelas Raja.

Namun demikian, Bapenda mengakui masih terdapat tantangan pada pajak reklame. Rendahnya realisasi pajak reklame sejalan dengan kebijakan penataan dan penertiban reklame di Kota Batam yang masih dalam proses perizinan.

BACA JUGA:  89 KK Warga Rempang Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

“Saat ini jumlah reklame, baik baliho maupun videotron, masih sangat terbatas. Baru sekitar tiga videotron yang berdiri. Ini tentu berpengaruh terhadap kinerja pajak reklame. Kami perkirakan optimalisasinya baru bisa terlihat pada pertengahan 2026 hingga 2027,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *