IDNNEWS.CO.ID, Batam — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama Badan Pendapatan Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Batam Center, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang serta Jasa Raharja melaksanakan Razia Gabungan sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam pada Kamis(9/10/2025) ini, menjaring ratusan kendaraan roda Dua (R2) dan roda empat (R4) yang dianggap melanggar aturan Dan ketentuan yang berlaku.
Kepala UPT PPD Batam Center, Patrick Nababan saat ditemui awak media menegaskan bahwa, kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Batam.
Dalam razia tersebut, sebanyak 117 unit kendaraan roda dua (R2) dan 29 unit kendaraan roda empat (R4) terjaring karena belum melunasi kewajiban pajaknya.
Patrick menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi ajang apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
“Kami ingin memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin. Mereka akan diikutsertakan dalam undian berhadiah umrah dan wisata religi bagi wajib pajak non-Muslim,” ujarnya.